SYARAT DAN KETENTUAN UMROH DIYAYASAN INI
1.Jamaah membuat paspor masing masing di kantor imigrasi setempat ( harus membawah Documen Asli ,KTP, KK, Akte Lahir, Surat Nikah )
2.Jamaah harus melunasi kekurangan pembayaran selambat lambatnya 30 hari sebelum keberangkatan
3.visa akan diurus oleh pihat penyelnggara wisata umroh
4.Jamaah harus menyiapkan foto buat visa ukuran 4x6 = 5 lembar , 3x4 = 5 lembar ( dengan begroun putih dan gambar wajah 80 % ) , foto copy KK +KTP + surat Nikah Asli
5.Daftar Rp.3.500.000
6. Paket Reguler Umroh $2100
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Manasik Haji
Dipublikasikan pada 12 July 2009
Hits: 1933
Ada tiga macam haji:
1. Haji Tamattu'.
2. Haji Qiran.
3. Haji Ifrad.
1. Haji Tamattu.'
Ialah seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Apabila tanggal 8 Dzulhijjah telah tiba, dia berihram lagi untuk melaksanakan haji dengan meng-ucapkan : لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ حَجًّا lalu menjalankan manasik hingga selesai.
Orang yang melaksanakan haji Tamattu' wajib menyembelih binatang "hadyu."
Adapun dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , beliau berkata:
2. Haji Qiran.
Yaitu seorang berihram untuk melak-sanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".
1. Haji Tamattu'.
2. Haji Qiran.
3. Haji Ifrad.
1. Haji Tamattu.'
Ialah seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Apabila tanggal 8 Dzulhijjah telah tiba, dia berihram lagi untuk melaksanakan haji dengan meng-ucapkan : لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ حَجًّا lalu menjalankan manasik hingga selesai.
Orang yang melaksanakan haji Tamattu' wajib menyembelih binatang "hadyu."
Adapun dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , beliau berkata:
تَمَتَّعَ
رَسُوْلُ الله ; فِيْ حَجَّةِ الْوَدَاع بِالْعُمْرَةِ إِلِى الْحَجِّ
وَأَهْدَى وَسَاقَ مَعَهُ الْهَدْىَ مِنْ ذِى الْحُلَيْفَةِ وَبَدَأَ
رَسُوْلُ اللهِ ; فَأَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ ثُمَّ أَهَلَّ بِالْحَجِّ
فَتَمَتَّعَ النَّاسُ مَعَ النَّبِيِّ ; بالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ
فَكَانَ مِنَ النَّاسِ مَنْ أَهْدَى فَسَاقَ الْهَدْىَ وَمِنْهُمْ مَنْ
لَمْ يُهْدِ فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ ; مَكَّةَ قَالَ للِنَّاسِ: مَنْ
كَانَ مِنْكُمْ أَهْدَى فَإِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مِنْ شَيْءٍ حَرُمَ مِنْهُ
حَتَّى يَقْضِىَ حَجَّهُ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَهْدَى فَلْيَطُفْ
بِالْبَيْتِ وَ بِالصَّفَا وَ الْمَرْوَةِ وَ يُقَصِّرْ وَلْيَحْلِلْ ثُمَّ
لِيُهِلَّ بِالْحَجِّ وَلْيُهْدِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ هَدْيًا فَلْيَصُمْ
ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فِيْ الْحَجِّ وَسَبْعَةً إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ
"Pada waktu haji wada' Rasulullah ; mengerjakan umrah sebelum haji,
beliau membawa binatang hadyu dan menggiring (binatang-binatang) itu
bersamanya dari Dzul Hulaifah (Bir Ali), beliau memulai ber-ihlal
(berniat) ihram untuk umrah, kemudian beliau ber-ihlal (berniat) untuk
haji . Maka demikian pula manusia yang menyertai beliau, mereka
mengerjakan umrah sebelum haji. Di antara mereka ada yang membawa
binatang hadyu. Maka setibanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam di Makkah
beliau ber-kata kepada manusia: 'Barangsiapa di antara kalian yang
membawa binatang hadyu, maka tidak boleh dia berlepas dari ihram-nya
hingga selesai melaksanakan hajinya, dan barangsiapa di antara kalian
yang tidak membawa binatang hadyu, hendaklah ia melakukan thawaf di
Baitullah (thawaf umrah/qudum,-Pent) dan melakukan thawaf antara shafa
dan marwah (sa'i), lalu memendekkan (rambutnya) dan bertahallul.
Kemudian (jika tiba hari haji,-Pent) hendak-lah ia berniat ihram untuk
ibadah haji, dan hendaklah dia menyembelih binatang hadyu. Barangsiapa
yang tidak (mampu) memperoleh binatang hadyu, maka dia berpuasa tiga
hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila telah kembali kepada
keluarganya (ke negeri asalnya,-Pent)2. Haji Qiran.
Yaitu seorang berihram untuk melak-sanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".
Dari Jabir bin 'Abdullah Radhiallaahu anhu , ia berkata:
--------------------------------------------------------------------------------
أَهْلَلْنَا
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ; بِالْحَجِّ، فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ أَمَرَنَا
أَنْ نَحِلَّ وَ نَجْعَلَهَا عُمْرَةً فَكَبُرَ ذَلِكَ عَلَيْنَا وَ
ضَاقَتْ بِهِ صُدُوْرُنَا فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ ; فَمَا نَدْرِى
أَشَيْءٌ بَلَغَهُ مِنَ السَّمَاءِ أَمْ شَيْءٌ مِنْ قِبَلِ النَّاسِ ،
فَقَالَ: (( أَيُّهَا النَّاسُ أَحِلُّوْا، فَلَوْ لاَ الْهَدْيُ الَّذِي
مَعِى فَعَلْتُ كَمَا فَعَلْتُمْ )) قَالَ: فَأَحْلَلْنَا حَتَّى وَطِئْنَا
النِّسَاءَ وَ فَعَلْنَا مَا يَفْعَلُ الْحَلاَلُ حَتَّى إِذَا كَانَ
يَوْمُ التَّرْوِيَةِ وَ جَعَلْنَا مَكَّةَ بِظَهْرٍ أَهْلَلْنَا
بِالْحَجِّ
"Kami telah berihram untuk melaksanakan haji bersama Rasulullah
Shalallaahu alaihi wasalam , tatkala tiba di Makkah beliau memerintahkan
kami untuk bertahallul dan kami jadikan (haji) itu sebagai umrah. Maka
hal itu terasa berat oleh kami dan menjadi sempit dada-dada kami. Maka
berita (tentang perihal kami) itu sampai kepada Nabi Shalallaahu alaihi
wasalam , lalu kami tidak mengetahui (dengan pasti,-Pent) apakah telah
sampai sesuatu (wahyu) dari langit kepada beliau, ataukah sesuatu yang
diberitakan oleh manusia, lalu beliaupun bersabda: 'Wahai sekalian
manusia, bertahalullah kamu, seandainya bukan karena binatang hadyu yang
ada bersamaku, niscaya aku akan melakukan seperti apa yang kalian
lakukan.' Jabir berkata (melanjutkan ceritanya): 'Maka kamipun
bertahallul hingga kami mengumpuli isteri-isteri (kami), dan kami
lakukan apa saja yang dilakukan oleh orang yang tidak dalam keadaan
ihram hingga (datangnya) hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah,-Pent), dan
ketika kami akan meninggalkan kota Makkah (menuju Mina,-Pent), kami pun
ber-ihram untuk haji.'2. Haji Qiran.
Yaitu seorang berihram untuk melak-sanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".
HAJI QIRAN
|
PELAKSANAAN
HAJI QIRAN
-
Tanggal 8 Dzulhijah (pagi), Dari mekah berangkat ke Mina atau langsung ke Arafah.
-
Tanggal 8 Dzulhijah (Siang-malam), Mabit atau menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana yang dilakukan Rasullulah SAW.
-
Tanggal 9 Dzulhijah (pagi), Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah shalat Subuh.
-
Tanggal 9 Dzulhijah (siang-sore),
- Berdo'a, zikir, tasbih sambil menunggu waktu wukuf (pada tengah hari).
- Shalat Zuhur dan Ashar di jamak qasar (zuhur 2 rakaat, Ashar 2 rakaat) dilaksanakan pada waktu zuhur
- Setelah shalat laksanakan wukuf dengan berdo'a, zikir, talbiyah, istiqfar terus menerus setengah hari sampai waktu Maqrib.
-
Tanggal 9 Dzulhijah (sore-malam), Setelah matahari terbenam segera berangkat ke Muzdalifah. Shalat Maqrib dilaksanakan di Muzdalifah di jamak dengan shalat Isya seperti yang dilakukan Rasulullah.
-
Tanggal 9 Dzulhijah (malam),
- Shalat Maqrib dan Isya dijamak ta'khir.
- Mabit (berhenti sejenak) di Muzdalifah, paling kurang sampai lewat tengah malam. sambil mengumpulkan krikil untuk melontar Jumrah Aqabah.
- Mengumpulkan 7 butir batu krikil untuk melontar "Jumrah Aqabah" besaok pagi.
- Setelah shalat subuh tanggal 10 Zulhijah
-
Tanggal 10 Dzulhijah,
- Melontar Jumrah Aqabah 7 kali.
- Tahallul awal.
- Lanjutkan ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, Sa'i dan disunatkan tahallul Qubra.
- Harus sudah berada kembali di Mina sebelum Magrib.
- Mabit di Mina, paling tidak sampai lewat tengah malam.
-
Tanggal 11 Dzulhijah,
- Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing - masing 7 kali.
- Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum Maqrib sampai lewat tengah malam.
-
Tanggal 12 Dzulhijah,
- Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah waktu subuh masing - masing 7 kali.
- Bagi yang Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum maqrib ,lanjutkan dengan tawaf ifadah dan Sa'i serta Tahallul Qubra bagi yang belum.
- Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina.
-
Tanggal 13 Dzulhijah (pagi), Bagi yang Nafar Tsani :
- Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing 7 kali
-
Tanggal 13 Dzulhijah (siang-malam),
- Tawaf ifadah, Sa'i dan Tahallul Qubra bagi yang belum. Bagi yang sudah melakukan Sa'i sesudah tawaf Qudum (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu Sa'i langsung saja melakukan Tahallul.
- Ibadah Haji dan umrah selesai.
3. Haji Ifrad.
Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya, kecuali setelah melempar jamroh 'aqabah (pada tanggal 10 Dzulhijjah), dan tidak ada kewajiban menyembelih "hadyu" baginya.
Dalil haji Qiran dan haji Ifrad adalah hadits 'Aisyah Radhiallaahu anha , beliau berkata:
خَرَجْنَا
مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ ; عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مِنْ أَهَلَّ
بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ
أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُوْلُ اللهِ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ
أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَمْ يَحِلُّوْا
حَتَّى كَانَ يَوْمَ النَّحْرِ
"Kami keluar bersama Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pada tahun
ketika beliau melaksanakan haji wada', di antara kami ada yang berihram
untuk melaksanakan umrah, ada pula yang berihram untuk umrah dan haji
(secara bersamaan), dan adapula yang berihram untuk melaksanakan haji
saja, dan Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk
haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka
mereka tidak bertahallul (berlepas dari ihram mereka,-Pent) hingga pada
hari Nahar (hari 'Idul Adh-ha, 10 Dzulhijjah,-Pent).Haji Ifrad Yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji.
Dibatas miqat sebelum memasuki Mekah jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan "Ibadah Haji" sekaligus "Ibadah Umrah". Jama'ah harus tetap berpakaian ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Zulhijah. Selama memakai pakaian ihram segala larangan harus ditaati dan jema'ah yang memilih haji ifrad disunatkan melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf sunat saat baru tiba di Mekah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda
PELAKSANAAN HAJI IFRAD
MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :
- Memotong Kuku.
- Memotong rambut secukupnya.
- Mandi sunnat ihram.
- Memakai wangi-wangian.
- Memakai pakaian ihram.
- Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
- Berniat Haji : Labbaika Allahumma' Hajjan.
- Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca "Talbiah"
- Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
- Setelah Tawaf boleh langsung Sa'i tetapi tidak boleh tahallul karena Jema'ah haji ifrad boleh tahallul nanti setelah Tawaf dan Sa'i haji dilaksanakan.
Setelah melaksanakan "Ibadah Haji"jema'ah harus bersiap lagi untuk melaksanakan "Ibadah Umrah". Persiapan ihram dilakukan dipenginapan di Mekah, dan Miqatnya di Tan'im atau Ji'ranah. Rincian Ibadah Umrah untuk Haji Ifrad adalah sebagai berikut :
- Melakukan
persiapan ihram.
- Mandi sunnat ihram.
- Memotong Kuku.
- Memotong rambut secukupnya.
- Memakai wangi-wangian.
- Memakai
pakaian ihram, berangkat ke batas Miqat di Tan'im
atau Ji'ranah. Disini jama'ah melakukan hal-hal
sebagai berikut ;
- Shalat sunat ihram 2 rakaat.
- Melafazkan niat umrah : (Labbaika Allahuma Umratan).
- Berangkat ke Mekah dan dalam perjalanan membaca Talbiyah sebanyak-banyaknya.
- Di Mekah
jama'ah melakukan hal-hal sebagai berikut.
- Tawaf Umrah
- Melaksanakan Sa'i
- Tahallul
PELAKSANAAN
HAJI IFRAD
-
Tanggal 8 Dzulhijah (pagi), Dari mekah berangkat ke Mina atau langsung ke Arafah.
-
Tanggal 8 Dzulhijah (Siang-malam), Mabit atau menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana yang dilakukan Rasullulah SAW.
-
Tanggal 9 Dzulhijah (pagi), Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah shalat Subuh.
-
Tanggal 9 Dzulhijah (siang-sore),
- Berdo'a, zikir, tasbih sambil menunggu waktu wukuf (pada tengah hari).
- Shalat Zuhur dan Ashar di jamak qasar (zuhur 2 rakaat, Ashar 2 rakaat) dilaksanakan pada waktu zuhur
- Setelah shalat laksanakan wukuf dengan berdo'a, zikir, talbiyah, istiqfar terus menerus setengah hari sampai waktu Maqrib.
-
Tanggal 9 Dzulhijah (sore-malam), Setelah matahari terbenam segera berangkat ke Muzdalifah. Shalat Maqrib dilaksanakan di Muzdalifah di jamak dengan shalat Isya seperti yang dilakukan Rasulullah.
-
Tanggal 9 Dzulhijah (malam),
- Shalat Maqrib dan Isya dijamak ta'khir.
- Mabit (berhenti sejenak) di Muzdalifah, paling kurang sampai lewat tengah malam. sambil mengumpulkan krikil untuk melontar Jumrah Aqabah.
- Mengumpulkan 7 butir batu krikil untuk melontar "Jumrah Aqabah" besok pagi.
- Setelah shalat subuh tanggal 10 Zulhijah
-
Tanggal 10 Dzulhijah,
- Melontar Jumrah Aqabah 7 kali.
- Tahallul awal.
- Lanjutkan ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, Sa'i dan disunatkan tahallul Qubra.
- Harus sudah berada kembali di Mina sebelum Magrib.
- Mabit di Mina, paling tidak sampai lewat tengah malam.
-
Tanggal 11 Dzulhijah,
- Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing - masing 7 kali.
- Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum Maqrib sampai lewat tengah malam.
-
Tanggal 12 Dzulhijah,
- Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah waktu subuh masing - masing 7 kali.
- Bagi yang Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum maqrib ,lanjutkan dengan tawaf ifadah dan Sa'i serta Tahallul Qubra bagi yang belum.
- Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina.
-
Tanggal 13 Dzulhijah (pagi), Bagi yang Nafar Tsani :
- Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing 7 kali
-
Tanggal 13 Dzulhijah (siang-malam),
- Tawaf ifadah, Sa'i dan Tahallul Qubra bagi yang belum. Bagi yang sudah melakukan Sa'i sesudah tawaf Qudum (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu Sa'i langsung saja melakukan Tahallul.
- Ibadah Haji selesai
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
IHRAM | |||||||
|
WUKUF
Wukuf adalah mengasingkan
diri atau mengantarkan diri ke suatu "panggung
replika" padang Masyhar. Suatu tamsil bagaimana
kelak manusia dikumpulkan di suatu padang Masyhar dalam
formasi antri menunggu giliran untuk dihisab oleh Allah
SWT. Wukuf adalah suatu contoh sebagai peringatan kepada
manusia tentang kebenaran Illahi.
Status hukum Wukuf di
Arafah adalah rukun yang kalau
ditinggalkan maka Hajinya tidak sah. Wukuf juga
merupakan puncak ibadah Haji yang dilaksanakan di Padang
Arafah dan pada tanggal 9 Zulhizah. sebagaimana sabda
Rasulullah :
Alhaju arafah
manjaal yalata jam'in kabla tuluw ilafji pakad adraka
alhajj
(diriwayatkan oleh 5 ahli
hadis)
artinya : "Haji itu
melakukan wukuf di Arafah"
Pada hari wukuf tanggal 9
Zulhijah yaitu ketika matahari sudah tergelincir atau
bergeser dari tengah hari, (pukul 12 siang) hitungan
wukuf sudah dimulai. yang pertama dilakukan adalah
shalat Zuhur dan Ashar yang dilakukan secara 'Jamak
Taqdim', yakni shalat Ashar dilakukan bersama shalat
Zuhur pada waktu Zuhur dengan 1 X azan dan 2 X iqamat.
Setelah shalat Zuhur dan
Ashar, disunatkan seorang imam untuk mulai berkhutbah
untuk memberikan bimbingan wukuf, penerangan,
seruan-seruan ibadah dan panjatan do'a kepada Allah SWT.
Disunatkan supaya
menghadap Qiblat dan memperbanyak membaca do'a,zikir dan
membaca Al-Qur'an. Ketika berdo'a hendaklah mengangkat
tangan hingga tampak keatas kedua ketiaknya. dan juga
disunatkan mengulang-ulang kalimat :
- "Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd,
- yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair,
- wahua 'alaa kuli syaiin qadiir"
- Artinya : "Ya Allah tiada tuhan selain Allah yang tiada sekutu bagi-Nya,
- bagi-Nya segala kerajaan dan segala puji.
- Dia yang menghidupkan dan mematikan. Ia hidup tidak mati.
- Di tangan-Nya segala kebaikan dan Dia Maha kuasa."
Karena ada hadfis Nabi
yang mengatakan :
"Sebaik-baiknya
do'a pada hari Arafah, dan sebaik-baiknya yang kubaca
dan dibacanya juga oleh nabi-nabi sebelumku, yaitu :
Laa ilaha illallaah wahdahu laa
syarikalah, lahul mulku walahulhamd,
yuhyimiit, wahua hayyun
layamuutu biyadihil khair, wahua 'alaa kuli syaiin
qadiir." (Hadis Riwayat :
Tirmidzi).
-------------------------------------------------------------------------------------------------
TAWAF
Dalam pengertian umum
Ibadah Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali,
dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil (jika
mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Tawaf dimulai
dan berakhir di Hajar Aswad ( tempat batu hitam )
dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri.
Tawaf Nabi
Adam. Ibnu Abbas RA
menceritakan bahwa nabi Adam AS pernah melaksanakan
Ibadah haji dan bertawaf keliling Ka'bah dengan tujuh
kali putaran. Kemudian para malaikat menemuinya dan
berkata :
"Semoga hajimu mabrur
wahai Adam. Sesungguhnya kami telah melaksanakan Ibadah
Haji di Baitullah ini sejak 2000 tahun sebelum kamu."
Adam bertanya :
"Pada zaman dahulu,
apakah yang kalian baca pada saat tawaf ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu kami
mengucapkan ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha
illa Allah wallahu akbar"
Adam berkata, tambahkanlah
dengan ucapan :
"Wa la haula wa la
quwwata illa billah"
Maka selanjutnya para
malaikatpun menambahkan ucapan itu.
Tawaf Nabi
Ibrahim, setelah menerima
perintah membangun kembali ka'bah, nabi Ibrahim AS
melaksanakan ibadah haji. kemudian para malaikat
menemuinya pada saat tawaf seraya mengucapkan salam
kepadanya lalu Ibrahim pun bertanya kepada mereka :
"Dahulu, apakah yang
kalian baca saat tawaf ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu sebelum bapakmu
Adam kami membaca ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la
illaha illa Allah wallahu akbar. lalu Adam menyuruhkami
menambahkan Wa la haula wa la quwwata illa billah ".
Selanjutnya Ibram berkata
:
"Tambahkanlah bacaan
kalian dengan Al aliyyi al 'adzim".
Kemudian para malaikat pun
melaksanakannya.(lihat Al-Azraqy I/45).
Dengan demikian maka do'a
tawaf adalah :
"Subhanallah wal
hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. Wa
la haula wa la quwwata illa billah Al aliyyi al 'adzim"
Tawaf
Rasulullah,Ibnu Umar RA
menceritakan "Dahulu apabila Rasulullah SAW melakukan
Tawaf yang pertama ( Tawaf Qudum, atau tawaf selamat
datang ), beliau berlari - lari kecil pada tiga putaran
pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
Beliau melakukan Sa'i ( berlari kecil ) pada Bathnul
Masil (perut lembah) diantara bukit Shafa dan Marwah.
Suci dari
Hadas. Dalam
menyelenggarakan tawaf, Jama'ah harus dalam keadaan
wudhu, suci dari hadas besar dan kecil serta tidak
diperbolehkan bagi wanita yang sedang Haid atau Nifas.
Syarat-syarat dan tata
cara pelaksanaan tawaf adalah sebagai berikut :
-
Berniat akan melakukan tawaf.
-
Menuju ke garis coklat tanda batas putaran tawaf yang letaknya searah Hajar Aswad.
-
Menghadap ke Ka'bah dan ber-Istilam (mengangkat tangan kanan ke arah hajar Aswad) dan memberi isyarat mengecupnya, sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
-
Memulai putaran pertama sambil membaca do'a.
-
Sampai di Rukun Yamani, mengusap Rukun Yamani ( bila memungkinkan, atau cukup dengan mengangkat isyarat tangan saja ) sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
-
Melewati Rukun Yasmani maka sampai ke Hajar Aswad, garis start coklat, maka selesailah satu putaran.
-
Teruskan dengan putaran berikutnya, sampai selesai putaran ketujuh yang akan berakhir di hajar Aswad.
Jika Wudhu batal pada saat
melaksanakan tawaf, segera berhenti dan bersucilah
kembali dengan air atau bertayamum. setelah itu ulangi
putaran saat batalnya wudhu dan lanjutkan sampai selesai.
artinya putaran yang dilakukan sebelum wudhu batal
adalah sah dan dapat dimasukan hitungan.
Setelah selesai Tawaf
lanjutkan dengan ibadah berikutnya. Dan kalau bisa
sesuai dengan urutannya.
-
Berdo'a atau Munajat di Mutlazam.
-
Shalat sunat dan berdo'a di makam Ibrahim.
-
Shalat sunat di Hijir Ismail, lanjutkan dengan Do'a.
-
Minum air Zamzam dan berdo'a.
Macam-macam tawaf
Tawaf terdiri dari 4 (
empat ) macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf
Wada dan Tawaf sunat.
Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah salah
satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan
sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga
Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Sebagaimana
Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :
- "Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil 'atiiq"
- Artinya :
- "Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu."
Tawaf ini dilaksanakan
setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ;
melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul
Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian
setelah jama'ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam
hadis Aisyah :
- Artinya : "Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul
- sebelum ia melakukan tawaf di Ka'bah."
- (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sesudah Tawaf Ifadah
jama'ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar,
serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan
ketika masih Ihram.
Waktu Pelaksanaan Tawaf
Ifadah. Para
ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub
Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang
melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam
tentang waktu Tawaf Ifadah :
HANAFIYAH :
|
Waktu Tawaf Ifadah
dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah)
sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan
wukuf di Arafah.
|
MALIKIYAH :
|
Waktu Tawaf Ifadah
dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah)
sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila
ada jama'ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari
waktu tersebut maka terkena Dam
|
SYAFI'IYAH :
|
Waktu Tawaf Ifadah
dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam
hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai
jama'ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama
hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk
mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).
|
Tawaf Qudum
Disebut juga Tawaf
Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat
datang yang dilakukuan pada waktu jama'ah baru tiba di
Mekah.
Nabi Muhammad SAW setiap
kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf
sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid.
Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.
Hukum untuk tawaf Qudum
adalah Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf Qudum
tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita
yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf
Qudum. Bagi wanita yang melaksanakannya tidak perlu
lari-lari kecil cukup berjalan biasa.
Tawaf Qudum ini boleh
tidak disambung dengan Sa'i, tetapi bila disambung maka
Sa'inya sudah termasuk Sa'i haji. Oleh karena itu waktu
Tawaf Ifadah jama'ah tidak perlu lagi melakukan Sa'i.
Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah
ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri.
kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar
Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh
sambil membaca :
"Allahumma Imaanan
Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi'ahdika
Wattibaa'an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin
Shallalahu Alaihi Wasallam."
Artinya :
"Ya Allah ku ! aku
beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi
janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu
kami Muhammad SAW"
ditengah-tengah melakukan
tawaf itu jama'ah haji diperkenankan membaca do'a :
"Subhaanallah Wal
hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa
Haula Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu
Bikitaabikalladzi Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta
Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu."
Artinya :
"Maha suci Allah,
Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut
disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan
kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku !
Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu yang telah
Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau
utus, Oleh karena itu ampunilah dosa - dosaku yang telah
lalu dan yang akan datang."
Dan ketika sudah sampai di
antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
"Rabbanaa Aatinaa
Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa 'Azaabannar
wa Adkhilnaa Ijannata Ma'al Abrar."
Artinya :
"Ya Tuhan kami !
berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan
lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan
masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang baik."
Tawaf Wada
Wada artinya perpisahan,
Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu
ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan
perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan
Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan
berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf
Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah
itu jama'ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat
masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf
yang lainnya, akan tetapi do'a yang dibaca berbeda untuk
semua putaran.
Tawaf Wada adalah tugas
terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
Bagi jama'ah yang belum melakukannya belum boleh
meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak
dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah
mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di
Masjidil Haram. Jika Jama'ah sudah keluar Masjid, maka
hendaklah segera pergi sebab kalau jama'ah masih kembali
kemasjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita
yang sedang Haid dibebaskan dari Tawaf wada dan ia boleh
langsung meninggalkan Mekah. Hal ini dijelaskan dalam
hadis Ibnu Abbas yang artinya :
"Manusia diperintahkan
supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan
menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini
diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Tawaf Sunat
Adalah tawaf yang bisa
dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki
Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti
shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat
inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.
------------------------------------------------------------------------------------------------
SA'I
Ibadah Sa'i merupakan
salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan
berjalan kaki ( berlari - lari kecil )bolak - balik 7
kali dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan
sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak
sekitar 405 meter. ketika melintasi Bathnul Waadi
yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan
bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon
berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk
berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita
berjalan cepat. Ibadah Sa'i boleh dilakukan dalam
keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid
atau Nifas.
Menurut bahasa Tahallul
berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'.
Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau
dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan
Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul
yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3
helai rambut. Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul
merupakan wajib haji, hanya Syafi'iyah
menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana
firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 :
"Lakad shadaqal
laahu rasuulahur ru'ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal
haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina
ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa'alima
maalam ta'lamuu faja'ala min duuni dzaalika fat-han
qariibaa."
Artinya : "Sesungguhnya
Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi
RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau
beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah
Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap
kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang
lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang
tidak kamu ketahui itu. Dibalik 'Yang tidak kamu ketahui
itu' Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada
waktu dekat".
Tahallul Awal.
Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan
dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :
-
Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur.
-
Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah,
-
Tawaf Ifadah, Sa'i dan Mencukur.
Tahallul Sani/Qubra.
Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan
ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut :
-
Melontar Jumrah Aqabah.
-
Bercukur dan Tawaf Ifadah,
-
Sa'i
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MABIT
Mabit adalah
berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari
untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam
pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah
satu wajib ibadah haji mabit dilakukan 2 tahap
di 2 tempat yaitu di Muzdalifah dan di
Mina.
Tahap Pertama :
Mabit di Muzdalifah dilakukan tanggal
10 Zulhijah, yaitu lewat tengah malam sehabis
wukuf di padang Arafah. Mabit tahap pertama ini
biasanya hanya beberapa saat saja, yaitu secukup
waktu untuk mengumpulkan 7 buah krikil guna
melontar jumrah Aqabah.
Tahap Kedua :
Mabit ini dilakukan di Mina dalam 2 hari
(11 dan 12 Zulhijah) bagi yang akan mengambil
'Nafar Awal', dan 3 hari (11,12,13 Zulhijah)
bagi yang akan mengambil 'Nafar Akhir'.
Dari hari pertama sampai terakhir dari mabit di
Mina ini adalah melontar ketiga jumrah Ula,
Wusta dan Aqabah.
NAFAR AWAL
Yang dimaksud
dengan Nafar Awal adalah apabila kita hanya
melontar 3 hari, bukan 4 hari seperti Nafar Sani/Akhir.
Disebut Awal karena jama'ah lebih awal
meninggalkan Mina kembali ke Mekah. Dan hanya
melontar sebanyak 3 hari. Total krikil yang
dilontar jama'ah nafar awal adalah 49 butir.
Jama'ah haji
pelaku Nafar Awal hanya 2 malam menginap di Mina
dan meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah
sebelum matahari terbenam.
NAFAR SANI/AKHIR
Disebut Nafar Sani
atau Nafar Akhir apabila Jama'ah melontar Jumrah
selama 4 (empat) hari pada tanggal 10, 11, 12
dan 13 Zulhijah sehingga jumlah batu yang
dilontar sebanyak 70 butir. Disebut Nafar Sani/AKhir
karena jema'ah haji bermalam di Mina 3(tiga)
malam dan meninggalkan Mina pada tanggal 13
Zulhijah.
GAMBARAN JUMLAH
KERIKIL
-
Nafar Awal
- 10 Dzulhijah 7x pada Aqobah jumlah 7 butir.
- 11 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
- 12 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
- Total jumlah kerikil 49 butir.
- Nafar
Tsani
- 10 Dzulhijah 7x pada Aqobah jumlah 7 butir.
- 11 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
- 12 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
- 12 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
- Total jumlah kerikil 70 butir.
MELONTAR JUMRAH |
Melontar jumrah
adalah salah satu wajib haji. Jama'ah yang tidak
melontar wajib membayar Dam (denda)
berupa seekor kambing. kalau tidak mampu boleh
membayar Fidyah atau berpuasa 10 hari
yaitu 3 hari dimasa haji di tanah suci dan
sisanya di tanah air.
Waktu melontar
mulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam
matahari, sedangkan utamanya pada waktu duha (pagi
setelah matahri terbit). Pada tanggal 10
Zulhijah (Hari Nahr) jema'ah haji hanya
melontar 1 jumrah saja yaitu jumrah Aqabah.
Kemudian pada
hari-hari Tasyrik yang lain, yaitu pada tanggal
11, 12, 13 Zulhijah yang dilontar adalah
ketiga-tiganya (Ula, Wusta, dan Aqabah).
Melontar dimulai sesudah masuk waktu Zuhur atau
sesaat tergelincirnya matahari sampai terbit
besok pagi. Jumrah yang terletak paling dekat
dengan Mekah disebut jumrah Aqabah, letaknya
diatas perbukitan Aqabah.
JUMRAH
Jumrah Artinya
tempat pelemparan, yang didirikan untuk
memperingati saat nabi Ibrahim digoda oleh setan
agar tidak melaksanakan perintah Allah
menyembelih putranya Ismail. Tiga kali beliau
digoda tiga kali pulaia melontarkan batunya
kepada setan sebagaimana diperintah dab
dibimbing langsung oleh malaikat. Ditempat -
tempat inilah kemudian dibangun Tugu - tugu
dengan nama Ula, Wusta, dan Aqabah.
-
Jumrah Ula (jumrah pertama), disebut juga 'Jumrah Surgha' ( jumrah yang kecil ) terletak dekat mesjid Khaif.
-
Jumrah Wusta (jumrah kedua), disebut juga 'Jumrah Tsaniyah' ( jumrah yang sedang ) terletak diantara kedua jumrah yaitu Jumrah Ula dan Jumrah Aqabah.
-
Jumrah Aqabah (jumrah ketiga), yang disebut juga 'Jumrah Tsalitsah' ( Jumrah yang besar ) berada dipintu gerbang Mina.
JADWAL MELONTAR
JUMRAH
-
Tanggal 9 Dzulhijah, Wukuf dipadang Arafah mulai siang diwaktu matahari rebah ke arah tenggelam sampai tengah malam.
-
Tanggal 10 Dzulhijah, Melontar jumrah Aqobah sebanyak 7x mulai setelah tengah malam sampai tengah malam berikutnya.
-
Tanggal 11 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.
-
Tanggal 12 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.
-
Tanggal 13 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.
MIQAT
Miqat secara harfiah
berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas
antara boleh atau tidak,atau perintah
mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai
melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara
Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu
memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus
berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang
dijaga oleh penghuni - penghuni surga. Ketuk pintu atau
salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan
berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian
pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas -
batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam
yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat
Makami (batas letak tanah).
MIQAT ZAMANI
Adalah Miqat yang
berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada
tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani
disebut dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 189
dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit
sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama'ah
haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan
Bulan - Bulan Haji atau waktu haji adalah
beberapa bulan tertentu. Para Ulama sepakat bahwa bulan
yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah
dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal
s/d 10 Zulhijah. yang jumlah keseluruhannya adalah 69
hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada
perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.
MIQAT MAKANI
Yaitu miqat berdasarkan
peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus
mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas
tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji
atau Umrah. Miqat Makani antara lain :
-
Bier Ali (disebut juga Zulhulayfah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
-
Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekah, dan merupakan miqat bagi jama'ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri - ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.
-
Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama'ah yang datang dari arah Yaman dan Asia.
-
Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Mekah.
-
Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama'ah dari Iraq dan yang searah.
Semua Miqat ditetapkan
langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan disebutkan
dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dll. Namun untuk miqat
Zatu Irqin terdapat dua riwayat. Menurt Bukhari miqat
ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut
riwayat Abu Daud miqat ini ditetapkan oleh Rasulallah.
Sebuah Miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili
didaerah itu dan lainnya yang dalam perjalanannya di
Mekah melalui tempat itu. Bagi penduduk Mekah maka
tempat ia mulai Ihram adalah pintu rumahnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
TALBIYAH
Bacaan
yang dianjurkan secara terus menerus dilapazkan sesuai
dengan kemampuan masing - masing jama'ah, dimulai
setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca
Talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah Umrah
atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji. Adapun Teks
Talbiyah adalah sebagai berikut.
"Labbaik Allahumma
Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda
wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka."
artinya :
- "Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
- Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,
- Ya Allah aku penuhi panggilanMu.
- Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata.
- Segenap kerajaan untukMu.
- Tidak ada sekutu bagiMu"
Talbiyah hukumnya Sunat,
kecuali menurut Maliki, Mashab ini memandangnya wajib.
sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dinilai sebagai
Syarat, sehingga siapa yang meninggalkan Talbiyah
diwajibkan membayar Dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan
selama jama'ah masih dalam keadaan Ihram.
Talbiyah disunatkan pula
dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jama'ah lain
atau ketika menjalani perubahan keadaan, misalnya ketika
naik atau turun dari gunung/bukit, naik atau turun dari
kendaraan,bertemu kawan atau seusai shalat. Bagi
laki-laki disunatkan mengeraskan suara Talbiyahnya,
sedangkan bagi wanita cukup didengar sendiri dan yang
berada di sampingnya. Hal ini didasarkan atas hadis Nabi
yang berbunyi :
"Jibril telah datang
kepadaKu, lalu ia berkata : Hai Muhamad ! Suruhlah
shabat - sahabatmu itu untuk mengeraskan suara
Talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syi'ar Haji"
(Hadis.Riwayat : Ahmad dan Ibnu Majah)
-------------------------------------------------------------------------------------------------
DAM(denda)
Denda atau tebusan bagi
mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan
pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah
ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan
- larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib
haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama
tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji
akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain
pelanggaran - pelanggaran sebagai berikut :
-
Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
-
Tidak Ihram dari Miqat
-
Tidak Mabit I di Muzdalifah
-
Tidak Mabit II di Mina
-
Tidak melontar Jumrah
-
Tidak melakukan Tawaf Wada
DAM TAKHYIR TA'DIL
Membayar dam untuk
kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ;
memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya,
atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah
suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong
seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin
senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TAKHYIR TAKDIR.
Membayar denda karena
melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :
-
Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
-
Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
-
Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
-
Memawak wewangian pada badan atau pakaian
-
Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang dikenakan
terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor
kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing
itu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TA'DIL
Membayar denda karena
bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan
menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi
makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa
selama 10 hari.
DAM TARTIB TAKDIR
Membayar denda karena
melakukan salah satu perkara - perkara sebagai berikut ;
-
Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
-
Tidak melakukan Wukuf di Arafah
-
Tidak Melontar Jumrah
-
Tidak Mabit di Muzdalifah
-
Tidak Mabit di Mina
-
Tidak Ihram di Miqat
-
Tidak melakukan Tawaf Wada
-
Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan
terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor
kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing
itu atau berpuasa selama 10 hari.
PELANGGARAN DAN DENDA
-
Memakai pakaian pada pria denda memotong seekor kambing, berpuasa selama 10 hari, 3 hari di tanah suci dan sisanya di tanah air.
-
Menutup kepala pada pria denda memotong seekor kambing.
-
Menutup muka atau tangan pada wanita denda memotong seekor kambing.
-
Memotong rambut lebih dari 12 helai denda memotong seekor kambing.
-
Memakai wewangian pada pria/wanita denda bersedekah 1 mud.
-
Berburu atau membunuh binatang buruan pada pria/wanita denda memotong seekor kambing atau memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa setiap fakir miskin satu hari puasa.
-
Bertengkar pada pria/wanita denda memotong seekor kambing.
-
Merusak tanaman di tanah suci pada pria/wanita denda memotong seekor kambing.
-
Melakukan akad nikah atau menikahkan sebelum tahallul awal denda memotong seekor kambing.
-
Bersetubuh sesudah tahallul awal hajinya batal, wajib memotong seekor unta atau sapi atau puasa selama 10 hari. 3 hari ditanah suci dan sisanya di tanah air.
-------------------------------------------------------------------------------------------
RUKUN KA'BAHRukun yang dimaksudkan disini adalah rukun yang arti harfiahnya "Sudut atau Pojok". Dalam pengertian itulah keempat sudut Ka'bah diberi nama Rukun Aswad, Rukun Iraqi, Rukun Syami dan Rukun YamaniRukun Yamani dan Rukun Aswad.(Sudut Aswad)disebut juga "Dua rukun Yamani" karena kedua rukun ini menghadap ke arah negeri Yaman. Rukun Aswad lebih dikenal dengan Hajar Aswad atau Batu Hitam. Rukun ini dipandang sebagai rukun yang paling penting dan lebih dimuliakan disisi Allah SWT, karena memiliki nilai sangat istimewa. Para jema'ah haji biasanya mencium dan mengusap Hajar Aswad. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW.- "Ma'atitu 'alaihi Qaththun illaa wa jibrillu Qaimun indahu
- yastaqkfiru liman yastalimuhu"
Artinya- "saya tidak pernah mendatanginya melainkan jibril berdiri di sisinya,
- minta ampunkan setiap orang yang mengecupnya"
Rukun ini memiliki 4 empat keutamaan, yaitu-
Rukun ini dibagun persis diatas rukun aslinya atau diatas pondasi yang dibangun kembali oleh nabi Ibrahim AS.
-
Tempat diletakkannya batu Hajar Aswad.
-
Tempat untuk memulai dan mengakhiri ibadah Tawaf
-
Merupakan salah satu tempat berdo'a yang paling mustazab.
Rukun Iraqi dan Rukun Syamidisebut juga "Dua Rukun Syamiani" karena keduanya mengarah ke negeri Syam yang sekarang meliputi semua negara yang terletak dipantai timur Laut Tengah, seperti Yordania, Palestina, Suriah dan Lebanon.
--------------------------------------------------------------------------------------------------
IDUL ADHA & QURBANHari Raya Idul Adha yang disebut juga Hari raya Qurban, Jatuh pada tanggal 10 Zulhijah. Sebagaimana orang menyebutnyajuga sebagai Hari Nahr karena pada hari itu orang bersenang-senang, menikmati hidangan daging qurban. Oleh karena itu kaum muslimin baik yang sedang melaksanakan ibadah haji ataupun yang tidak pada hari itu diharamkan untuk berpuasa.Jama'ah haji pada hari itu melaksanakan prosesi melempar jumrah Aqabah, yaitu satu dari tiga jamarat terbesar sebanyak 7 kali. Sesudah melontar di hari Idul Adha (hari Nahr), barulah jama'ah boleh ber Tahallul awal, yang ditandai dengan mencukur rambut. para jama'ah sudah boleh melepas pakaian Ihram dan terbebas dari pantangan Ihram.Hari berikutnya yaitu Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah) jama'ah laki-laki sudah boleh melempar jumrah dengan pakaian biasa, sedangkan bagi perempuan tetap harus memakai kerudung dan kaos kaki. Dan telah dihalalkan segala macam larangan Ihram kecuali berhubungan suami istri yang baru boleh dilakukan setelah seluruh prosesi haji diselesaikan yaitu setelah Tawaf Ifadah dan Tahallul Akhir. Terhitung mulai tanggal 10 Zulhijah hingga 3 hari Tasyrik berikutnya para jama'ah akan melakukan penyembelihan hewan qurban sebagai Dam atau denda atas pelanggaran yang dilakukan jama'ah yang bersangkutan.QURBANQurban atau Udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak dalam ibadah haji. tujuannya semata - mata untuk mendekatkan diri dan mencari ridha Allah SWT. Waktu qurban yaitu pada Hari Raya Haji. Sebagian ulama berpendapat hukumnya Wajib dan sebagaian Sunat Muakad (dianjurkan) dari Abu Hurairah, telah berkata rasulullah SAW :- "Barang Siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban,
- maka janganlah ia menghampiri tempat kami."
- (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Ketentuan hewan untuk berqurban, ditetapkan sebagai berikut :-
Kambing berumur 2 tahun dan Domba berumur 1 tahun dapat diniatkan untuk 1 orang.
-
Kerbau atau sapi berumur 2 tahun atau unta berumur 5 tahun dapat diniatkan untuk 7 orang
Binatang yang sah untuk qurban yaitu yang tidak cacat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi. Dari Bara' bin Azib, telah berkata Rasulullah SAW :- "Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan Qurban ;
- 1. Rusak matanya, 2. Sakit, 3. Pincang, dan
- 4. Kurus dan tidak berlemak lagi"
- (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Tarmidzi)
Hal-hal yang penting harus diketahui dalam berqurban :-
Nazar. Apabila seseorang bernadzar untuk berqurban, maka wajib melaksanakannya jika telah tiba waktunya. Bagi yang nazar tidak boleh memakai sebagian daging hewan dari nazarnya, kecuali bagi yang berqurban karena melaksanakan sunat.
-
Mampu. Bagi yang mampu seyogyanya melakukan qurban buat keluarga tanggungannya. Juga boleh seseorang berqurban diniatkan untuk orang lain.
-
Penyembelih. Penyembelihan hewan qurban disunatkan dilakukan sendiri oleh yang berqurban dan diawali dengan membaca Basmalah, Salawat Nabi, Takbir dan Do'a qabul :
- "Allah 'humma taqabbal ha-dzihi-min ..."
- "Ya Allah terimalah qurban ini dari ....(sebutkan nama yang berqurban)"
RUKUN KA'BAH
Rukun yang
dimaksudkan disini adalah rukun yang
arti harfiahnya "Sudut atau
Pojok". Dalam pengertian itulah
keempat sudut Ka'bah diberi nama
Rukun Aswad, Rukun Iraqi, Rukun Syami
dan Rukun Yamani
Rukun Yamani dan Rukun Aswad.(Sudut
Aswad)
disebut
juga "Dua rukun Yamani" karena
kedua rukun ini menghadap ke arah negeri
Yaman. Rukun Aswad lebih dikenal
dengan Hajar Aswad atau
Batu Hitam. Rukun ini
dipandang sebagai rukun yang paling
penting dan lebih dimuliakan disisi
Allah SWT, karena memiliki nilai sangat
istimewa. Para jema'ah haji biasanya
mencium dan mengusap Hajar Aswad.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
- "Ma'atitu 'alaihi Qaththun illaa wa jibrillu Qaimun indahu
- yastaqkfiru liman yastalimuhu"
Artinya
- "saya tidak pernah mendatanginya melainkan jibril berdiri di sisinya,
- minta ampunkan setiap orang yang mengecupnya"
Rukun ini
memiliki 4 empat keutamaan, yaitu
-
Rukun ini dibagun persis diatas rukun aslinya atau diatas pondasi yang dibangun kembali oleh nabi Ibrahim AS.
-
Tempat diletakkannya batu Hajar Aswad.
-
Tempat untuk memulai dan mengakhiri ibadah Tawaf
-
Merupakan salah satu tempat berdo'a yang paling mustazab.
Rukun Iraqi dan Rukun Syami
disebut
juga "Dua Rukun Syamiani" karena
keduanya mengarah ke negeri Syam yang
sekarang meliputi semua negara yang
terletak dipantai timur Laut Tengah,
seperti Yordania, Palestina, Suriah
dan Lebanon.
RUKUN KA'BAH
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tuntunan
Ibadah Haji
Menunaikan ibadah
haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh
setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah
menunaikannya berkali-kali sekalipun. Karena itu,
bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan
ibadah haji tahun ini agar menggunakan
kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab,
belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji
itu datang kembali.
Agar bisa
beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu'
- khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping
harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup
seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai
dengan tuntunan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hal-hal yang mewajibkan haji
|
|||||||||||
6.
|
Dan bagi perempuan
ditambah dengan satu syarat yaitu adanya
mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram
hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian)
lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Tidak (dibenarkan
seorang) wanita bepergian kecuali dengan
mahramnya." (Muttafaq
Alaih).
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah. |
Rukun
Haji.
Yang dimaksud rukun haji
adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji
yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun
rukun haji adalah sebagai berikut :
1.
|
Ihram,
Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk
haji atau umrah di Miqat Makani.
|
2.
|
Wukuf di
Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan
berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
|
3.
|
Tawaf Ifadah,
Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali,
dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada
tanggal 10 Zulhijah.
|
4.
|
Sa'i, yaitu
berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa
dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah
Tawaf Ifadah.
|
5.
|
Tahallul,
yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah
selesai melaksanakan Sa'i.
|
6.
|
Tertib,
yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya
serta tidak ada yang tertinggal.
|
Wajib
Haji.
Adalah rangkaian kegiatan
yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap
Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar
dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;
1.
|
Niat Ihram,
untuk haji atau umrah dari Miqat Makani,
dilakukan setelah berpakaian ihram
|
2.
|
Mabit (bermalam)
di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam
perjalanan dari Arafah ke Mina)
|
3.
|
Melontar
Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
|
4.
|
Mabit di
Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah).
|
5.
|
Melontar
Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik
(tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
|
6.
|
Tawaf Wada',
Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum
meninggalkan kota Mekah.
|
7.
|
Meninggalkan
perbuatan yang dilarang waktu ihram
|
Rukun
Umrah
1.
|
Ihram,
Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk
umrah di Miqat Makani.
|
3.
|
Tawaf Umrah,
Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
|
4.
|
Sa'i, yaitu
berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa
dan Marwah sebanyak 7 Kali.
|
5.
|
Tahallul,
yaitu bercukur atau menggunting rambut
|
6.
|
Tertib,
yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya
serta tidak ada yang tertinggal.
|
Wajib
Umrah
1.
|
Niat Ihram,
untuk haji atau umrah dari Miqat Makani,
dilakukan setelah berpakaian ihram
|
2.
|
Tidak berbuat yang
diharamkan dalam berumrah
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar