KAJIAN ISLAM

KAJIAN ISLAM
KLIK LIHAT TAUSYIAH

WISATA UMRAH DAN HAJI





SYARAT DAN KETENTUAN UMROH DIYAYASAN INI

1.Jamaah membuat paspor masing masing di kantor imigrasi setempat ( harus membawah Documen Asli  ,KTP, KK, Akte Lahir, Surat Nikah )
2.Jamaah harus melunasi kekurangan pembayaran selambat lambatnya 30 hari sebelum keberangkatan
3.visa akan diurus oleh pihat penyelnggara wisata umroh
4.Jamaah harus menyiapkan foto buat visa ukuran 4x6 = 5 lembar  , 3x4 = 5 lembar ( dengan begroun putih  dan gambar wajah 80 % ) , foto copy KK +KTP + surat Nikah Asli
5.Daftar Rp.3.500.000
6. Paket Reguler Umroh $2100
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Manasik Haji

    Ada tiga macam haji:
    1. Haji Tamattu'.
    2. Haji Qiran.
    3. Haji Ifrad.

    1. Haji Tamattu.'
    Ialah seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Apabila tanggal 8 Dzulhijjah telah tiba, dia berihram lagi untuk melaksanakan haji dengan meng-ucapkan :      لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ حَجًّا lalu menjalankan manasik hingga selesai.

    Orang yang melaksanakan haji Tamattu' wajib menyembelih binatang "hadyu."
    Adapun dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , beliau berkata:
    تَمَتَّعَ رَسُوْلُ الله ; فِيْ حَجَّةِ الْوَدَاع بِالْعُمْرَةِ إِلِى الْحَجِّ وَأَهْدَى وَسَاقَ مَعَهُ الْهَدْىَ مِنْ ذِى الْحُلَيْفَةِ وَبَدَأَ رَسُوْلُ اللهِ ; فَأَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ ثُمَّ أَهَلَّ بِالْحَجِّ فَتَمَتَّعَ النَّاسُ مَعَ النَّبِيِّ ; بالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَكَانَ مِنَ النَّاسِ مَنْ أَهْدَى فَسَاقَ الْهَدْىَ وَمِنْهُمْ مَنْ لَمْ يُهْدِ فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ ; مَكَّةَ قَالَ للِنَّاسِ: مَنْ كَانَ مِنْكُمْ أَهْدَى فَإِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مِنْ شَيْءٍ حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَجَّهُ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَهْدَى فَلْيَطُفْ بِالْبَيْتِ وَ بِالصَّفَا وَ الْمَرْوَةِ وَ يُقَصِّرْ وَلْيَحْلِلْ ثُمَّ لِيُهِلَّ بِالْحَجِّ وَلْيُهْدِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ هَدْيًا فَلْيَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فِيْ الْحَجِّ وَسَبْعَةً إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ
    "Pada waktu haji wada' Rasulullah ; mengerjakan umrah sebelum haji, beliau membawa binatang hadyu dan menggiring (binatang-binatang) itu bersamanya dari Dzul Hulaifah (Bir Ali), beliau memulai ber-ihlal (berniat) ihram untuk umrah, kemudian beliau ber-ihlal (berniat) untuk haji . Maka demikian pula manusia yang menyertai beliau, mereka mengerjakan umrah sebelum haji. Di antara mereka ada yang membawa binatang hadyu. Maka setibanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam di Makkah beliau ber-kata kepada manusia: 'Barangsiapa di antara kalian yang membawa binatang hadyu, maka tidak boleh dia berlepas dari ihram-nya hingga selesai melaksanakan hajinya, dan barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa binatang hadyu, hendaklah ia melakukan thawaf di Baitullah (thawaf umrah/qudum,-Pent) dan melakukan thawaf antara shafa dan marwah (sa'i), lalu memendekkan (rambutnya) dan bertahallul. Kemudian (jika tiba hari haji,-Pent) hendak-lah ia berniat ihram untuk ibadah haji, dan hendaklah dia menyembelih binatang hadyu. Barangsiapa yang tidak (mampu) memperoleh binatang hadyu, maka dia berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila telah kembali kepada keluarganya (ke negeri asalnya,-Pent)
    2. Haji Qiran.

    Yaitu seorang berihram untuk melak-sanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".
    Dari Jabir bin 'Abdullah Radhiallaahu anhu , ia berkata:


    أَهْلَلْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ; بِالْحَجِّ، فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ أَمَرَنَا أَنْ نَحِلَّ وَ نَجْعَلَهَا عُمْرَةً فَكَبُرَ ذَلِكَ عَلَيْنَا وَ ضَاقَتْ بِهِ صُدُوْرُنَا فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ ; فَمَا نَدْرِى أَشَيْءٌ بَلَغَهُ مِنَ السَّمَاءِ أَمْ شَيْءٌ مِنْ قِبَلِ النَّاسِ ، فَقَالَ: (( أَيُّهَا النَّاسُ أَحِلُّوْا، فَلَوْ لاَ الْهَدْيُ الَّذِي مَعِى فَعَلْتُ كَمَا فَعَلْتُمْ )) قَالَ: فَأَحْلَلْنَا حَتَّى وَطِئْنَا النِّسَاءَ وَ فَعَلْنَا مَا يَفْعَلُ الْحَلاَلُ حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ وَ جَعَلْنَا مَكَّةَ بِظَهْرٍ أَهْلَلْنَا بِالْحَجِّ
    "Kami telah berihram untuk melaksanakan haji bersama Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , tatkala tiba di Makkah beliau memerintahkan kami untuk bertahallul dan kami jadikan (haji) itu sebagai umrah. Maka hal itu terasa berat oleh kami dan menjadi sempit dada-dada kami. Maka berita (tentang perihal kami) itu sampai kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , lalu kami tidak mengetahui (dengan pasti,-Pent) apakah telah sampai sesuatu (wahyu) dari langit kepada beliau, ataukah sesuatu yang diberitakan oleh manusia, lalu beliaupun bersabda: 'Wahai sekalian manusia, bertahalullah kamu, seandainya bukan karena binatang hadyu yang ada bersamaku, niscaya aku akan melakukan seperti apa yang kalian lakukan.' Jabir berkata (melanjutkan ceritanya): 'Maka kamipun bertahallul hingga kami mengumpuli isteri-isteri (kami), dan kami lakukan apa saja yang dilakukan oleh orang yang tidak dalam keadaan ihram hingga (datangnya) hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah,-Pent), dan ketika kami akan meninggalkan kota Makkah (menuju Mina,-Pent), kami pun ber-ihram untuk haji.'
    --------------------------------------------------------------------------------
     
    2. Haji Qiran.

    Yaitu seorang berihram untuk melak-sanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".


    HAJI QIRAN
    Yaitu Melaksanakan Ibadah  Haji dan Umrah secara bersamaan, dengan demikian prosesi tawaf, Sa'i dan tahallul untuk Haji dan Umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Jema'ah dikenakan "Dam" atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah. Miqat bagi jema'ah yang berada di Madinah ialah Bir Ali (Zulhulaifah). Sedangkan bagi jema'ah yang sudah berada di Mekah miqatnya dapat dilakukan di Tan'im atau Ji'ranah. yang datang ke Mekah pada hari yang mepet ke tanggal 9 Zulhijah, Miqatnya dapat dilakukan diatas pesawat saat melintas daerah miqat.
    PELAKSANAAN HAJI QIRAN
    MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :
    • Memotong Kuku.
    • Memotong rambut secukupnya.
    • Mandi sunnat ihram.
    • Memakai wangi-wangian.
    • Memakai pakaian ihram.
    MIQAT di Saudi. Jama'ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati "Hari Arafah" 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama'ah melakukan hal-hal sebagai berikut :
    • Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
    • Berniat Haji : Labbaika Allahumma' Hajjan.
    • Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca "Talbiah"
    Tiba di Mekah jama'ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema'ah melakukan kegiatan sebagai berikut :
    • Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
    • Boleh langsung Sa'i Setelah Tawaf Qudum, atau boleh juga sesudah tawaf Ifadah.
    • Jika melakukan Sa'i tidak boleh langsung bertahallul, sampai selesai seluruh kegiatan Ibadah Haji.
    Sesudah tawaf Qudum dan Sa'i jama'ah menunggu waktu pelaksanaan haji yang dimulai tanggal 8 Zulhijah. Dalam waktu menunggu pelaksanaan haji itu, jama'ah Haji Qiran harus tetap mengenakan pakaian Ihram, dan mematuhi semua larangan yang berkenaan dengan ihram.
     PELAKSANAAN HAJI QIRAN
    1. Tanggal 8 Dzulhijah (pagi), Dari mekah berangkat ke Mina atau langsung ke Arafah.
    2. Tanggal 8 Dzulhijah (Siang-malam), Mabit atau menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana yang dilakukan Rasullulah SAW.
    3. Tanggal 9 Dzulhijah (pagi), Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah shalat Subuh.
    4. Tanggal 9 Dzulhijah (siang-sore),
      • Berdo'a, zikir, tasbih sambil menunggu waktu wukuf (pada tengah hari).
      • Shalat Zuhur dan Ashar di jamak qasar (zuhur 2 rakaat, Ashar 2 rakaat) dilaksanakan pada waktu zuhur
      • Setelah shalat laksanakan wukuf dengan berdo'a, zikir, talbiyah, istiqfar terus menerus setengah hari sampai waktu Maqrib.
    5. Tanggal 9 Dzulhijah (sore-malam), Setelah matahari terbenam segera berangkat ke Muzdalifah. Shalat Maqrib dilaksanakan di Muzdalifah di jamak dengan shalat Isya seperti yang dilakukan Rasulullah.
    6. Tanggal 9 Dzulhijah (malam),
      • Shalat Maqrib dan Isya dijamak ta'khir.
      • Mabit (berhenti sejenak) di Muzdalifah, paling kurang sampai lewat tengah malam. sambil mengumpulkan krikil untuk melontar Jumrah Aqabah.
      • Mengumpulkan 7 butir batu krikil untuk melontar "Jumrah Aqabah" besaok pagi.
      • Setelah shalat subuh tanggal 10 Zulhijah
    7. Tanggal 10 Dzulhijah,
      • Melontar Jumrah Aqabah 7 kali.
      • Tahallul awal.
      • Lanjutkan ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, Sa'i dan disunatkan tahallul Qubra.
      • Harus sudah berada kembali di Mina sebelum Magrib.
      • Mabit di Mina, paling tidak sampai lewat tengah malam.
    8. Tanggal 11 Dzulhijah,
      • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing - masing 7 kali.
      • Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum Maqrib sampai lewat tengah malam.
    9. Tanggal 12 Dzulhijah,
      • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah waktu subuh masing - masing 7 kali.
      • Bagi yang Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum maqrib ,lanjutkan dengan tawaf ifadah dan Sa'i serta Tahallul Qubra bagi yang belum.
      • Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina.
    10. Tanggal 13 Dzulhijah (pagi), Bagi yang Nafar Tsani :
      • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing 7 kali
    11. Tanggal 13 Dzulhijah (siang-malam),
      • Tawaf ifadah, Sa'i dan Tahallul Qubra bagi yang belum. Bagi yang sudah melakukan Sa'i sesudah tawaf Qudum (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu Sa'i langsung saja melakukan Tahallul.
      • Ibadah Haji dan umrah selesai.
    ------------------------------------------------------------------------------------------------
     3. Haji Ifrad.

    Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya, kecuali setelah melempar jamroh 'aqabah (pada tanggal 10 Dzulhijjah), dan tidak ada kewajiban menyembelih "hadyu" baginya.
    Dalil haji Qiran dan haji Ifrad adalah hadits 'Aisyah Radhiallaahu anha , beliau berkata:
    خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ ; عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مِنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُوْلُ اللهِ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَمْ يَحِلُّوْا حَتَّى كَانَ يَوْمَ النَّحْرِ
    "Kami keluar bersama Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pada tahun ketika beliau melaksanakan haji wada', di antara kami ada yang berihram untuk melaksanakan umrah, ada pula yang berihram untuk umrah dan haji (secara bersamaan), dan adapula yang berihram untuk melaksanakan haji saja, dan Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul (berlepas dari ihram mereka,-Pent) hingga pada hari Nahar (hari 'Idul Adh-ha, 10 Dzulhijjah,-Pent).

      Haji Ifrad Yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji.
    Dibatas miqat sebelum memasuki Mekah jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan "Ibadah Haji" sekaligus "Ibadah Umrah". Jama'ah harus tetap berpakaian ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Zulhijah. Selama memakai pakaian ihram segala larangan harus ditaati  dan jema'ah yang memilih haji ifrad disunatkan melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf sunat saat baru tiba di Mekah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda
    PELAKSANAAN HAJI IFRAD
    MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :
    • Memotong Kuku.
    • Memotong rambut secukupnya.
    • Mandi sunnat ihram.
    • Memakai wangi-wangian.
    • Memakai pakaian ihram.
    MIQAT di Saudi. Jama'ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati "Hari Arafah" 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama'ah melakukan hal-hal sebagai berikut :
    • Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
    • Berniat Haji : Labbaika Allahumma' Hajjan.
    • Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca "Talbiah"
    Tiba di Mekah jama'ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema'ah melakukan kegiatan sebagai berikut :
    • Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
    • Setelah Tawaf boleh langsung Sa'i tetapi tidak boleh tahallul karena Jema'ah haji ifrad boleh tahallul nanti setelah Tawaf dan Sa'i haji dilaksanakan.
    PELAKSANAAN UMRAH IFRAD
    Setelah melaksanakan "Ibadah Haji"jema'ah harus bersiap lagi untuk melaksanakan "Ibadah Umrah". Persiapan ihram dilakukan dipenginapan di Mekah, dan Miqatnya di Tan'im atau Ji'ranah. Rincian Ibadah Umrah untuk Haji Ifrad adalah sebagai berikut :
    1. Melakukan persiapan ihram.
      • Mandi sunnat ihram.
      • Memotong Kuku.
      • Memotong rambut secukupnya.
      • Memakai wangi-wangian.
    2. Memakai pakaian ihram, berangkat ke batas Miqat di Tan'im atau Ji'ranah. Disini jama'ah melakukan hal-hal sebagai berikut ;
      • Shalat sunat ihram 2 rakaat.
      • Melafazkan niat umrah : (Labbaika Allahuma Umratan).
      • Berangkat ke Mekah dan dalam perjalanan membaca Talbiyah sebanyak-banyaknya.
    3. Di Mekah jama'ah melakukan hal-hal sebagai berikut.
      • Tawaf Umrah
      • Melaksanakan Sa'i
      • Tahallul
    Dengan selesainya pelaksanaan ibadah Umrah ini, selesai pulalah seluruh rangkaian pelaksanaan Haji Ifrad.

     PELAKSANAAN HAJI IFRAD
    1. Tanggal 8 Dzulhijah (pagi), Dari mekah berangkat ke Mina atau langsung ke Arafah.
    2. Tanggal 8 Dzulhijah (Siang-malam), Mabit atau menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana yang dilakukan Rasullulah SAW.
    3. Tanggal 9 Dzulhijah (pagi), Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah shalat Subuh.
    4. Tanggal 9 Dzulhijah (siang-sore),
      • Berdo'a, zikir, tasbih sambil menunggu waktu wukuf (pada tengah hari).
      • Shalat Zuhur dan Ashar di jamak qasar (zuhur 2 rakaat, Ashar 2 rakaat) dilaksanakan pada waktu zuhur
      • Setelah shalat laksanakan wukuf dengan berdo'a, zikir, talbiyah, istiqfar terus menerus setengah hari sampai waktu Maqrib.
    5. Tanggal 9 Dzulhijah (sore-malam), Setelah matahari terbenam segera berangkat ke Muzdalifah. Shalat Maqrib dilaksanakan di Muzdalifah di jamak dengan shalat Isya seperti yang dilakukan Rasulullah.
    6. Tanggal 9 Dzulhijah (malam),
      • Shalat Maqrib dan Isya dijamak ta'khir.
      • Mabit (berhenti sejenak) di Muzdalifah, paling kurang sampai lewat tengah malam. sambil mengumpulkan krikil untuk melontar Jumrah Aqabah.
      • Mengumpulkan 7 butir batu krikil untuk melontar "Jumrah Aqabah" besok pagi.
      • Setelah shalat subuh tanggal 10 Zulhijah
    7. Tanggal 10 Dzulhijah,
      • Melontar Jumrah Aqabah 7 kali.
      • Tahallul awal.
      • Lanjutkan ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, Sa'i dan disunatkan tahallul Qubra.
      • Harus sudah berada kembali di Mina sebelum Magrib.
      • Mabit di Mina, paling tidak sampai lewat tengah malam.
    8. Tanggal 11 Dzulhijah,
      • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing - masing 7 kali.
      • Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum Maqrib sampai lewat tengah malam.
    9. Tanggal 12 Dzulhijah,
      • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah waktu subuh masing - masing 7 kali.
      • Bagi yang Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum maqrib ,lanjutkan dengan tawaf ifadah dan Sa'i serta Tahallul Qubra bagi yang belum.
      • Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina.
    10. Tanggal 13 Dzulhijah (pagi), Bagi yang Nafar Tsani :
      • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing 7 kali
    11. Tanggal 13 Dzulhijah (siang-malam),
      • Tawaf ifadah, Sa'i dan Tahallul Qubra bagi yang belum. Bagi yang sudah melakukan Sa'i sesudah tawaf Qudum (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu Sa'i langsung saja melakukan Tahallul.
      • Ibadah Haji selesai  


    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    IHRAM
     
    Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslimin yang hendak melaksanakan Ibadah haji maupun Umrah. Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit. cara pemakaiannya dililitkan kesekeliling tubuh (jama'ah pria). Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz :
    • Labbaik Allahumma Labbaik,
    • Labbaik laa syarikka laka labbaik,
    • Innal haamda wanni'mata laka wal mulk
    • Laa syariika laka.
    artinya :







    Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,







    Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,Ya Allah aku penuhi panggilanMu. 







    Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu. 







    Tidak ada sekutu bagiMu
    Pria : 
    Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.
    Wanita : 
    Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan.
    • Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan
    • Kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada
    • Baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit
    • Memakai Kaos kaki
    • Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet
    Larangan : pada saat Ihram jama'ah dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :
    • Menebang pepohonan
    • Mempermainkan atau membunuh binatang
    • Memotong kuku 
    • Menikah, menikahkan (melamar)
    • Melakukan hubungan Seks atau bercumbu
    • Berbicara kotor
    • Bertengkar dan
    • Mencaci maki.
    Dengan demikian mereka harus bersabar sampai tiba waktu Tahallul. Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka jamma'ah diwajibkan membayar Dam atau denda.
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    WUKUF
    Wukuf adalah mengasingkan diri atau mengantarkan diri ke suatu "panggung replika" padang Masyhar. Suatu tamsil bagaimana kelak manusia dikumpulkan di suatu padang Masyhar dalam formasi antri menunggu giliran untuk dihisab oleh Allah SWT. Wukuf adalah suatu contoh sebagai peringatan kepada manusia tentang kebenaran Illahi.
    Status hukum Wukuf di Arafah adalah rukun yang kalau ditinggalkan maka Hajinya tidak sah. Wukuf juga merupakan puncak ibadah Haji yang dilaksanakan di Padang Arafah dan pada tanggal 9 Zulhizah. sebagaimana sabda Rasulullah :
    Alhaju arafah manjaal yalata jam'in kabla tuluw ilafji pakad adraka alhajj
    (diriwayatkan oleh 5 ahli hadis)
    artinya : "Haji itu melakukan wukuf di Arafah"
    Pada hari wukuf tanggal 9 Zulhijah yaitu ketika matahari sudah tergelincir atau bergeser dari tengah hari, (pukul 12 siang) hitungan wukuf sudah dimulai. yang pertama dilakukan adalah shalat Zuhur dan Ashar yang dilakukan secara 'Jamak Taqdim', yakni shalat Ashar dilakukan bersama shalat Zuhur pada waktu Zuhur dengan 1 X azan dan 2 X iqamat.
    Setelah shalat Zuhur dan Ashar, disunatkan seorang imam untuk mulai berkhutbah untuk memberikan bimbingan wukuf, penerangan, seruan-seruan ibadah dan panjatan do'a kepada Allah SWT.
    Disunatkan supaya menghadap Qiblat dan memperbanyak membaca do'a,zikir dan membaca Al-Qur'an. Ketika berdo'a hendaklah mengangkat tangan hingga tampak keatas kedua ketiaknya. dan juga disunatkan mengulang-ulang kalimat :







    "Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd,







    yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair,







    wahua 'alaa kuli syaiin qadiir"







    Artinya : "Ya Allah tiada tuhan selain Allah yang tiada sekutu bagi-Nya,







    bagi-Nya segala kerajaan dan segala puji.







    Dia yang menghidupkan dan mematikan. Ia hidup tidak mati.







    Di tangan-Nya segala kebaikan dan Dia Maha kuasa."
    Karena ada hadfis Nabi yang mengatakan :
    "Sebaik-baiknya do'a pada hari Arafah, dan sebaik-baiknya yang kubaca dan dibacanya juga oleh nabi-nabi sebelumku, yaitu : Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd, yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair, wahua 'alaa kuli syaiin qadiir." (Hadis Riwayat : Tirmidzi).

    -------------------------------------------------------------------------------------------------

    TAWAF
    Dalam pengertian umum Ibadah Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad ( tempat batu hitam ) dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri.

    Tawaf Nabi Adam. Ibnu Abbas RA menceritakan bahwa nabi Adam AS pernah melaksanakan Ibadah haji dan bertawaf keliling Ka'bah dengan tujuh kali putaran. Kemudian para malaikat menemuinya dan berkata :
    "Semoga hajimu mabrur wahai Adam. Sesungguhnya kami telah melaksanakan Ibadah Haji di Baitullah ini sejak 2000 tahun sebelum kamu."
    Adam bertanya :
    "Pada zaman dahulu, apakah yang kalian baca pada saat tawaf  ? "
    Mereka menjawab :
    "Dahulu kami mengucapkan ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar"
    Adam berkata, tambahkanlah dengan ucapan :
    "Wa la haula wa la quwwata illa billah"
    Maka selanjutnya para malaikatpun menambahkan ucapan itu.
    Tawaf Nabi Ibrahim, setelah menerima perintah membangun kembali ka'bah, nabi Ibrahim AS melaksanakan ibadah haji. kemudian para malaikat menemuinya pada saat tawaf seraya mengucapkan salam kepadanya lalu Ibrahim pun bertanya kepada mereka :
    "Dahulu, apakah yang kalian baca saat tawaf ? "
    Mereka menjawab :
    "Dahulu sebelum bapakmu Adam kami membaca ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. lalu Adam menyuruhkami menambahkan Wa la haula wa la quwwata illa billah ".
    Selanjutnya Ibram berkata :
    "Tambahkanlah bacaan kalian dengan Al aliyyi al 'adzim".
    Kemudian para malaikat pun melaksanakannya.(lihat Al-Azraqy I/45).
    Dengan demikian maka do'a tawaf adalah :
    "Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. Wa la haula wa la quwwata illa billah Al aliyyi al 'adzim"
    Tawaf Rasulullah,Ibnu Umar RA menceritakan "Dahulu apabila Rasulullah SAW melakukan Tawaf yang pertama ( Tawaf Qudum, atau tawaf selamat datang ), beliau berlari - lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Beliau melakukan Sa'i ( berlari kecil ) pada Bathnul Masil (perut lembah) diantara bukit Shafa dan Marwah.
    Suci dari Hadas. Dalam menyelenggarakan tawaf, Jama'ah harus dalam keadaan wudhu, suci dari hadas besar dan kecil serta tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang Haid atau Nifas.
    Syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan tawaf adalah sebagai berikut :
    1. Berniat akan melakukan tawaf.
    2. Menuju ke garis coklat tanda batas putaran tawaf yang letaknya searah Hajar Aswad.
    3. Menghadap ke Ka'bah dan ber-Istilam (mengangkat tangan kanan ke arah hajar Aswad) dan memberi isyarat mengecupnya, sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
    4. Memulai putaran pertama sambil membaca do'a.
    5. Sampai di Rukun Yamani, mengusap Rukun Yamani ( bila memungkinkan, atau cukup dengan mengangkat isyarat tangan saja ) sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
    6. Melewati Rukun Yasmani maka sampai ke Hajar Aswad, garis start coklat, maka selesailah satu putaran.
    7. Teruskan dengan putaran berikutnya, sampai selesai putaran ketujuh yang akan berakhir di hajar Aswad.
    Jika Wudhu batal pada saat melaksanakan tawaf, segera berhenti dan bersucilah kembali dengan air atau bertayamum. setelah itu ulangi putaran saat batalnya wudhu dan lanjutkan sampai selesai. artinya putaran yang dilakukan sebelum wudhu batal adalah sah dan dapat dimasukan hitungan.
    Setelah selesai Tawaf lanjutkan dengan ibadah berikutnya. Dan kalau bisa sesuai dengan urutannya.
    1. Berdo'a atau Munajat di Mutlazam.
    2. Shalat sunat dan berdo'a di makam Ibrahim.
    3. Shalat sunat di Hijir Ismail, lanjutkan dengan Do'a.
    4. Minum air Zamzam dan berdo'a.
    Macam-macam tawaf
    Tawaf terdiri dari 4 ( empat ) macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf Wada dan Tawaf sunat.
    Tawaf Ifadah
     Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :
    "Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil 'atiiq"
    Artinya :
    "Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu."
    Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama'ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah : 
    Artinya : "Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul 
    sebelum ia melakukan tawaf di Ka'bah."
     (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
    Sesudah Tawaf Ifadah jama'ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram. 
    Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah. Para ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :
    HANAFIYAH :
    Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah.
    MALIKIYAH :
    Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama'ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam
    SYAFI'IYAH :
    Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah)  dan berakhir sampai jama'ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).
    Tawaf Qudum
    Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukuan pada waktu jama'ah baru tiba di Mekah.
    Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.
    Hukum untuk tawaf Qudum adalah Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf Qudum. Bagi wanita yang melaksanakannya tidak perlu lari-lari kecil cukup berjalan biasa.
    Tawaf Qudum ini boleh tidak disambung dengan Sa'i, tetapi bila disambung maka Sa'inya sudah termasuk Sa'i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama'ah tidak perlu lagi melakukan Sa'i. Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri. kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh sambil membaca :
    "Allahumma Imaanan Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi'ahdika Wattibaa'an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin Shallalahu Alaihi Wasallam."
    Artinya :
    "Ya Allah ku ! aku beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu kami Muhammad SAW"
    ditengah-tengah melakukan tawaf itu jama'ah haji diperkenankan membaca do'a :
    "Subhaanallah Wal hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa Haula Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu Bikitaabikalladzi Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu."
    Artinya :
    "Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku ! Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus, Oleh karena itu ampunilah dosa - dosaku yang telah lalu dan yang akan datang."
    Dan ketika sudah sampai di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
    "Rabbanaa Aatinaa Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa 'Azaabannar wa Adkhilnaa Ijannata Ma'al Abrar."
    Artinya :
    "Ya Tuhan kami ! berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang baik."
    Tawaf Wada
     Wada artinya perpisahan, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah itu jama'ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do'a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
    Tawaf Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama'ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama'ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama'ah masih kembali kemasjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Tawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Mekah. Hal ini  dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas yang artinya :
    "Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid." (HR. Bukhari dan Muslim)
    Tawaf Sunat
    Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.

    ------------------------------------------------------------------------------------------------

    SA'I
    Ibadah Sa'i merupakan salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki ( berlari - lari kecil )bolak - balik  7 kali dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. ketika melintasi  Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa'i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.
    Menurut bahasa Tahallul berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi'iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 :

    "Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru'ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa'alima maalam ta'lamuu faja'ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa."
    Artinya : "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik 'Yang tidak kamu ketahui itu' Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".
    Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :
    • Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur.
    • Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah,
    • Tawaf Ifadah, Sa'i dan Mencukur.
    Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut :
    • Melontar Jumrah Aqabah.
    • Bercukur dan Tawaf Ifadah,
    • Sa'i

    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    MABIT
    Mabit adalah berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah satu wajib ibadah haji mabit dilakukan 2 tahap di 2 tempat yaitu di Muzdalifah dan di Mina. 
    Tahap Pertama : Mabit di Muzdalifah dilakukan tanggal 10 Zulhijah, yaitu lewat tengah malam sehabis wukuf di padang Arafah. Mabit tahap pertama ini biasanya hanya beberapa saat saja, yaitu secukup waktu untuk mengumpulkan 7 buah krikil guna melontar jumrah Aqabah.
    Tahap Kedua : Mabit ini dilakukan di Mina dalam 2 hari  (11 dan 12 Zulhijah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Awal', dan 3 hari (11,12,13 Zulhijah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Akhir'. Dari hari pertama sampai terakhir dari mabit di Mina ini adalah melontar ketiga jumrah Ula, Wusta dan Aqabah. 

    NAFAR AWAL
    Yang dimaksud dengan Nafar Awal adalah apabila kita hanya melontar 3 hari, bukan 4 hari seperti Nafar Sani/Akhir. Disebut Awal karena jama'ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Mekah. Dan hanya melontar sebanyak 3 hari. Total krikil yang dilontar jama'ah nafar awal adalah 49 butir.
    Jama'ah haji pelaku Nafar Awal hanya 2 malam menginap di Mina dan meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah sebelum matahari terbenam.
    NAFAR SANI/AKHIR
    Disebut Nafar Sani atau Nafar Akhir apabila Jama'ah melontar Jumrah selama 4 (empat) hari pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah sehingga jumlah batu yang dilontar sebanyak 70 butir. Disebut Nafar Sani/AKhir karena jema'ah haji bermalam di Mina 3(tiga)  malam dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah.

    GAMBARAN JUMLAH KERIKIL
    1. Nafar Awal  
      • 10 Dzulhijah 7x pada Aqobah jumlah 7 butir.
      • 11 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
      • 12 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
      • Total jumlah kerikil 49 butir.
    2. Nafar Tsani
      • 10 Dzulhijah 7x pada Aqobah jumlah 7 butir.
      • 11 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
      • 12 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
      • 12 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
      • Total jumlah kerikil 70 butir.
    MELONTAR JUMRAH
    Melontar jumrah adalah salah satu wajib haji. Jama'ah yang tidak melontar wajib membayar Dam (denda) berupa seekor kambing. kalau tidak mampu boleh membayar Fidyah atau berpuasa 10 hari yaitu 3 hari dimasa haji di tanah suci dan sisanya di tanah air. 
    Waktu melontar mulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan utamanya pada waktu duha (pagi setelah matahri terbit). Pada tanggal 10 Zulhijah (Hari Nahr) jema'ah haji hanya melontar 1 jumrah saja yaitu jumrah Aqabah.
    Kemudian pada hari-hari Tasyrik yang lain, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah yang dilontar adalah ketiga-tiganya (Ula, Wusta, dan Aqabah). Melontar dimulai sesudah masuk waktu Zuhur atau sesaat tergelincirnya matahari sampai terbit besok pagi. Jumrah yang terletak paling dekat dengan Mekah disebut jumrah Aqabah, letaknya diatas perbukitan Aqabah.

    JUMRAH
    Jumrah Artinya tempat pelemparan, yang didirikan untuk memperingati saat nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail. Tiga kali beliau digoda tiga kali pulaia melontarkan batunya kepada setan sebagaimana diperintah dab dibimbing langsung oleh malaikat. Ditempat - tempat inilah kemudian dibangun Tugu - tugu dengan nama Ula, Wusta, dan Aqabah. 
    • Jumrah Ula (jumrah pertama), disebut juga 'Jumrah Surgha' ( jumrah yang kecil ) terletak dekat mesjid Khaif.
    • Jumrah Wusta (jumrah kedua), disebut juga 'Jumrah Tsaniyah' ( jumrah yang sedang ) terletak diantara kedua jumrah yaitu Jumrah Ula dan Jumrah Aqabah.
    • Jumrah Aqabah (jumrah ketiga), yang disebut juga 'Jumrah Tsalitsah' ( Jumrah yang besar ) berada dipintu gerbang Mina.
    JADWAL MELONTAR JUMRAH
    1. Tanggal 9 Dzulhijah, Wukuf dipadang Arafah mulai siang diwaktu matahari rebah ke arah tenggelam sampai tengah malam.
    2. Tanggal 10 Dzulhijah, Melontar jumrah Aqobah sebanyak 7x mulai setelah tengah malam sampai tengah malam berikutnya.
    3. Tanggal 11 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.
    4. Tanggal 12 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.
    5. Tanggal 13 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.


    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


    MIQAT
    Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni - penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah).
    MIQAT ZAMANI
    Adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama'ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan - Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu. Para Ulama sepakat bahwa bulan yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal s/d 10 Zulhijah. yang jumlah keseluruhannya adalah 69 hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.
    MIQAT MAKANI
    Yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. Miqat Makani antara lain :
    1. Bier Ali (disebut juga Zulhulayfah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
    2. Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekah, dan merupakan miqat bagi jama'ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri - ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.
    3. Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama'ah yang datang dari arah Yaman dan Asia.
    4. Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Mekah.
    5. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama'ah dari Iraq dan yang searah.

    Semua Miqat ditetapkan langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan disebutkan dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dll. Namun untuk miqat Zatu Irqin terdapat dua riwayat. Menurt Bukhari miqat ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut riwayat Abu Daud miqat ini ditetapkan oleh Rasulallah. Sebuah Miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili didaerah itu dan lainnya yang dalam perjalanannya di Mekah melalui tempat itu. Bagi penduduk Mekah maka tempat ia mulai Ihram adalah pintu rumahnya.

    ---------------------------------------------------------------------------------------------------

    TALBIYAH
    Bacaan yang dianjurkan secara terus menerus dilapazkan sesuai dengan kemampuan masing - masing jama'ah, dimulai setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca Talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah  Umrah atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji. Adapun Teks Talbiyah adalah sebagai berikut.

    "Labbaik Allahumma Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka."

    artinya :
    "Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
    Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,
    Ya Allah aku penuhi panggilanMu. 
    Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. 
    Segenap kerajaan untukMu. 
    Tidak ada sekutu bagiMu"
    Talbiyah hukumnya Sunat, kecuali menurut Maliki, Mashab ini memandangnya wajib. sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dinilai sebagai Syarat, sehingga siapa yang meninggalkan Talbiyah diwajibkan membayar Dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan selama jama'ah masih dalam keadaan Ihram.
    Talbiyah disunatkan pula dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jama'ah lain atau ketika menjalani perubahan keadaan, misalnya ketika naik atau turun dari gunung/bukit, naik atau turun dari kendaraan,bertemu kawan atau seusai shalat. Bagi laki-laki disunatkan mengeraskan suara Talbiyahnya, sedangkan bagi wanita cukup didengar sendiri dan yang berada di sampingnya. Hal ini didasarkan atas hadis Nabi yang berbunyi :
    "Jibril telah datang kepadaKu, lalu ia berkata : Hai Muhamad ! Suruhlah shabat - sahabatmu itu untuk mengeraskan suara Talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syi'ar Haji" (Hadis.Riwayat : Ahmad dan Ibnu Majah)


    ------------------------------------------------------------------------------------------------- 

    DAM(denda)
    Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan - larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran - pelanggaran sebagai berikut :
    • Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
    • Tidak Ihram dari Miqat
    • Tidak Mabit I di Muzdalifah
    • Tidak Mabit II di Mina
    • Tidak melontar Jumrah
    • Tidak melakukan Tawaf Wada
    DAM TAKHYIR TA'DIL
    Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.
    DAM TAKHYIR TAKDIR.
    Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :
    • Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
    • Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
    • Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
    • Memawak wewangian pada badan atau pakaian
    • Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
    Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
    DAM TARTIB TA'DIL
    Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
    DAM TARTIB TAKDIR
    Membayar denda karena melakukan salah satu perkara - perkara sebagai berikut ;
    • Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
    • Tidak melakukan Wukuf di Arafah
    • Tidak Melontar Jumrah
    • Tidak Mabit di Muzdalifah
    • Tidak Mabit di Mina
    • Tidak Ihram di Miqat
    • Tidak melakukan Tawaf Wada
    • Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
    Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.

    PELANGGARAN DAN DENDA
    1. Memakai pakaian pada pria denda memotong seekor kambing, berpuasa selama 10 hari, 3 hari di tanah suci dan sisanya di tanah air.
    2. Menutup kepala pada pria denda memotong seekor kambing.
    3. Menutup muka atau tangan pada wanita denda memotong seekor kambing.
    4. Memotong rambut lebih dari 12 helai denda memotong seekor kambing.
    5. Memakai wewangian pada pria/wanita denda bersedekah 1 mud.
    6. Berburu atau membunuh binatang buruan pada pria/wanita denda memotong seekor kambing atau memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa setiap fakir miskin satu hari puasa.
    7. Bertengkar pada pria/wanita denda memotong seekor kambing.
    8. Merusak tanaman di tanah suci pada pria/wanita denda memotong seekor kambing.
    9. Melakukan akad nikah atau menikahkan sebelum tahallul awal denda memotong seekor kambing.
    10. Bersetubuh sesudah tahallul awal hajinya batal, wajib memotong seekor unta atau sapi atau puasa selama 10 hari. 3 hari ditanah suci dan sisanya di tanah air. 

      -------------------------------------------------------------------------------------------

      RUKUN KA'BAH
      Rukun yang dimaksudkan disini adalah rukun yang arti harfiahnya "Sudut atau Pojok". Dalam pengertian itulah keempat sudut Ka'bah diberi nama Rukun Aswad, Rukun Iraqi, Rukun Syami dan Rukun Yamani
      Rukun Yamani dan Rukun Aswad.(Sudut Aswad)
      disebut juga "Dua rukun Yamani" karena kedua rukun ini menghadap ke arah negeri Yaman. Rukun Aswad  lebih dikenal dengan Hajar Aswad atau Batu Hitam. Rukun ini dipandang sebagai rukun yang paling penting dan lebih dimuliakan disisi Allah SWT, karena memiliki nilai sangat istimewa. Para jema'ah haji biasanya mencium dan mengusap Hajar Aswad. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
      "Ma'atitu 'alaihi Qaththun illaa wa jibrillu Qaimun indahu 
      yastaqkfiru liman yastalimuhu"
      Artinya
      "saya tidak pernah mendatanginya melainkan jibril berdiri di sisinya,
       minta ampunkan setiap orang yang mengecupnya"
      Rukun ini memiliki 4 empat keutamaan, yaitu 
      1. Rukun ini dibagun persis diatas rukun aslinya atau diatas pondasi yang dibangun kembali oleh nabi Ibrahim AS.
      2. Tempat diletakkannya batu Hajar Aswad.
      3. Tempat untuk memulai dan mengakhiri ibadah Tawaf
      4. Merupakan salah satu tempat berdo'a yang paling mustazab.
      Rukun Iraqi dan Rukun Syami
      disebut juga "Dua Rukun Syamiani" karena keduanya mengarah ke negeri Syam yang sekarang meliputi semua negara yang terletak dipantai timur Laut Tengah, seperti Yordania, Palestina, Suriah dan Lebanon.

      --------------------------------------------------------------------------------------------------


      IDUL ADHA & QURBAN
      Hari Raya Idul Adha yang disebut juga Hari raya Qurban, Jatuh pada tanggal 10 Zulhijah. Sebagaimana orang menyebutnyajuga sebagai Hari Nahr karena pada hari itu orang bersenang-senang, menikmati hidangan daging qurban. Oleh karena itu kaum muslimin baik yang sedang melaksanakan ibadah haji ataupun yang tidak pada hari itu diharamkan untuk berpuasa.
      Jama'ah haji pada hari itu melaksanakan prosesi melempar jumrah Aqabah, yaitu satu dari tiga jamarat terbesar sebanyak 7 kali. Sesudah melontar di hari Idul Adha (hari Nahr), barulah jama'ah boleh ber Tahallul awal, yang ditandai dengan mencukur rambut. para jama'ah sudah boleh melepas pakaian Ihram dan terbebas dari pantangan Ihram. 
      Hari berikutnya yaitu Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah) jama'ah laki-laki sudah boleh melempar jumrah dengan pakaian biasa, sedangkan bagi perempuan tetap harus memakai kerudung dan kaos kaki. Dan telah dihalalkan segala macam larangan Ihram kecuali berhubungan suami istri yang baru boleh dilakukan setelah seluruh prosesi haji diselesaikan yaitu setelah Tawaf Ifadah dan Tahallul Akhir. Terhitung mulai tanggal 10 Zulhijah hingga 3 hari Tasyrik berikutnya para jama'ah akan melakukan penyembelihan hewan qurban sebagai Dam atau denda atas pelanggaran yang dilakukan jama'ah yang bersangkutan.

      QURBAN
      Qurban atau Udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak dalam ibadah haji. tujuannya semata - mata untuk mendekatkan diri dan mencari ridha Allah SWT. Waktu qurban yaitu pada Hari Raya Haji. Sebagian ulama berpendapat hukumnya Wajib dan sebagaian Sunat Muakad  (dianjurkan) dari Abu Hurairah, telah berkata rasulullah SAW :
      "Barang Siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, 
      maka janganlah ia menghampiri tempat kami."
      (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
      Ketentuan hewan untuk berqurban, ditetapkan sebagai berikut :
      1. Kambing berumur 2 tahun dan Domba berumur 1 tahun dapat diniatkan untuk 1 orang.
      2. Kerbau atau sapi berumur 2 tahun atau unta berumur 5 tahun dapat diniatkan untuk 7 orang
      Binatang yang sah untuk qurban yaitu yang tidak cacat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi. Dari Bara' bin Azib, telah berkata Rasulullah SAW :
      "Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan Qurban ; 
      1. Rusak matanya, 2. Sakit, 3. Pincang, dan 
      4. Kurus dan tidak berlemak lagi"
      (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Tarmidzi)
      Hal-hal yang penting harus diketahui dalam berqurban :
      1. Nazar. Apabila seseorang bernadzar untuk berqurban, maka wajib melaksanakannya jika telah tiba waktunya. Bagi yang nazar tidak boleh memakai sebagian daging hewan dari nazarnya, kecuali bagi yang berqurban karena melaksanakan sunat.
      2. Mampu. Bagi yang mampu seyogyanya melakukan qurban buat keluarga tanggungannya. Juga boleh seseorang berqurban diniatkan untuk orang lain.
      3. Penyembelih. Penyembelihan hewan qurban disunatkan dilakukan sendiri oleh yang berqurban dan diawali dengan membaca Basmalah, Salawat Nabi, Takbir dan Do'a qabul :
      "Allah 'humma taqabbal ha-dzihi-min ..."
      "Ya Allah terimalah qurban ini dari ....(sebutkan nama yang berqurban)"
    ----------------------------------------------------------------------------------------------- 



    RUKUN KA'BAH
    Rukun yang dimaksudkan disini adalah rukun yang arti harfiahnya "Sudut atau Pojok". Dalam pengertian itulah keempat sudut Ka'bah diberi nama Rukun Aswad, Rukun Iraqi, Rukun Syami dan Rukun Yamani
    Rukun Yamani dan Rukun Aswad.(Sudut Aswad)
    disebut juga "Dua rukun Yamani" karena kedua rukun ini menghadap ke arah negeri Yaman. Rukun Aswad  lebih dikenal dengan Hajar Aswad atau Batu Hitam. Rukun ini dipandang sebagai rukun yang paling penting dan lebih dimuliakan disisi Allah SWT, karena memiliki nilai sangat istimewa. Para jema'ah haji biasanya mencium dan mengusap Hajar Aswad. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
    "Ma'atitu 'alaihi Qaththun illaa wa jibrillu Qaimun indahu 
    yastaqkfiru liman yastalimuhu"
    Artinya
    "saya tidak pernah mendatanginya melainkan jibril berdiri di sisinya,
     minta ampunkan setiap orang yang mengecupnya"
    Rukun ini memiliki 4 empat keutamaan, yaitu 
    1. Rukun ini dibagun persis diatas rukun aslinya atau diatas pondasi yang dibangun kembali oleh nabi Ibrahim AS.
    2. Tempat diletakkannya batu Hajar Aswad.
    3. Tempat untuk memulai dan mengakhiri ibadah Tawaf
    4. Merupakan salah satu tempat berdo'a yang paling mustazab.
    Rukun Iraqi dan Rukun Syami
    disebut juga "Dua Rukun Syamiani" karena keduanya mengarah ke negeri Syam yang sekarang meliputi semua negara yang terletak dipantai timur Laut Tengah, seperti Yordania, Palestina, Suriah dan Lebanon.
     

      



    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

    RUKUN KA'BAH


    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


    Tuntunan Ibadah Haji
    Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun. Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar menggunakan kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali.
    Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu' - khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

    Hal-hal yang mewajibkan haji
    1.
    Islam
    2.
    Berakal
    3.
    Baliqh
    4.
    Merdeka
    5.
    Mampu : meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji.  Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.
    6.
    Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
    "Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).
    Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
    Rukun Haji.
    Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
    1.
    Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
    2.
    Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
    3.
    Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
    4.
    Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
    5.
    Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
    6.
    Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
    Wajib Haji.
    Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;
    1.
    Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
    2.
    Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
    3.
    Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
    4.
    Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
    5.
    Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
    6.
    Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
    7.
    Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram
    Rukun Umrah
    1.
    Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk umrah di Miqat Makani.
    3.
    Tawaf Umrah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
    4.
    Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali.
    5.
    Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut
    6.
    Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
    Wajib Umrah
    1.
    Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
    2.
    Tidak berbuat yang diharamkan dalam berumrah

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar